Daerah  

WIB Tapsel Desak Kejatisu Periksa Kadis PMD Terkait Dugaan Penyimpangan Bimtek

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- DPD Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) untuk memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Yusuf Nasution, SP dan Kepala Bidang PMD, Erwin Harahap.

‎Permintaan ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diduga sarat dengan penyimpangan anggaran.

‎Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Hotel Saka, Medan, pada 25–28 Agustus 2025 tersebut, diikuti oleh seluruh kepala desa se-Tapanuli Selatan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD Perkumpulan WIB, kegiatan ini mengangkat tema pelatihan ketahanan pangan, pengelolaan ayam petelur, dan budidaya ikan, dan diduga merupakan hasil kolaborasi antara Dinas PMD dan Lembaga Diklat Manajemen Nasional.

‎Ketua WIB Tapanuli Selatan, Burhanudin Hutasuhut, dalam keterangannya kepada Wartawan Jumat (26/9/2025), mempertanyakan efisiensi.

‎“Apakah efisiensi anggaran tidak berlaku di Kabupaten Tapanuli Selatan? Apakah semua kegiatan bisa langsung dilakukan oleh Dinas PMD tanpa pertimbangan beban desa? Ini perlu dikaji secara serius,” tegas Burhanudin.

‎Diketahui, setiap peserta diwajibkan membayar sebesar Rp5.000.000 melalui rekening BRI atas nama Lembaga Diklat Manajemen Nasional (0404-01-002259-56-0).

‎Jika dikalikan dengan total 212 desa yang ada di Tapanuli Selatan, anggaran kegiatan ini mencapai sekitar Rp1.060.000.000. Angka ini belum termasuk kegiatan Bimtek lainnya, seperti Bimtek Koperasi Merah Putih yang juga menimbulkan beban anggaran tersendiri bagi desa.

‎“Lumayan fantastik dengan anggaran sebesar itu. Ini sangat memberatkan para kepala desa dan perlu dikaji ulang. Apakah memang kegiatan ini dibutuhkan atau hanya formalitas untuk menyerap anggaran?” tambah Burhanudin.

‎Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya bahkan mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti kegiatan Bimtek namun tetap diminta untuk membayar biaya sebesar yang ditetapkan.

‎“Saya tidak ikut Bimtek, tapi saya tetap membayar sesuai kewajiban,” ucapnya singkat.

‎Upaya konfirmasi yang dilakukan WIB kepada Kabid PMD Erwin Harahap melalui pesan WhatsApp di nomor 0813 6228 xxxx juga tidak mendapat tanggapan, meskipun pesan telah terbaca (centang dua).

‎Hal ini semakin menambah kecurigaan akan adanya dugaan praktik kolusi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Bimtek tersebut.

‎Dengan adanya indikasi ini, WIB Tapanuli Selatan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, khususnya kepada Kepala Kejatisu Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., untuk turun tangan menyelidiki dan memproses dugaan kolaborasi dan potensi korupsi di Dinas PMD Tapanuli Selatan.

‎“Kami meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas. Ini bukan sekadar soal pelatihan, tapi ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ini menjadi ladang korupsi terselubung atas nama Bimtek,” tutup Burhanudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *