Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Proyek Pembangunan pagar untuk Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara Menuai Polemik Dikalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan wilayah Kabupaten Padang Lawas.
proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025, terkesan dikerjakan diduga asal-asalan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menyikapi laporan dari Masyarakat dan Tokoh Masyarakat setempat Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Padang Lawas langsung turun kelokasi, untuk melihat proyek pembangunan pagar kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan yang ada.
Adapun kejanggalan sebagai berikut;
1. Volume tembok belakang dari keterangan Dinas PU Palas dan pihak konsultan dengan volume 1 meter dan karena melihat situasi dengan volume 1 meter tidak layak maka ditambahkan 60 CM Menjadi 160 CM Perubahan ini terjadi setelah selesai pemasang tembok 1 meter keterangan ini dikutif pernyataan oleh pihak dinas PU dan konsultan.
2. Tembok belakang tidak diplester kuat dugaan adanya kejanggalan sehingga kita tanya pihak Dinas PU dan konsultan akibat dari adanya perubahan penambahan volume dan Relif pagar tembok depan sehingga pemelesteran tidak ada anggaran.
3. Pintu tembok belakang belum dipasang dan ini juga karena akibat penambahan volume tersebut.
4. Besi yang dibuat untuk tiang diduga tidak sesuai dengan RAB yang ditentukan.
5. Dan pembuatan pagar diduga hanya asal jadi.
Maka hasil investigasi dari ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak Kabupaten Padang Lawas, Aris Munandar sihombing kepada wartawan kamis (27/2/2026) menyampaikan, ia menduga pembangunan proyek pagar Kejari sibuhuan kabupaten Padang lawas terjadi tindak pidana Korupsi.
Proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan RAB mulai dari bahan maupun technik pekerjaannya.
Lebih lanjut , Pembangunan proyek Pagar kejaksaan Negeri Sibuhuan tersebut bersumber dari APBD,dengan nilai Anggaran Sebesar Rp. 496.004.000,00 Yang Di Kerjakan Oleh CV. GRACIA CONTRAKTOR EGINERING, dan ada kejanggalan yang ditemukan pada proyek tersebut.
dugaan kuat kurang maksimal dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait termasuk Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas dalam melakukan pekerjaan proyek tersebut dan di duga tidak tau tentang kontruksi.
“Pekerjaan proyek pagar Kejari Padang lawas yang bersumber dari APBD kabupaten Padang lawas ini diduga terindikasi tindak pidana korupsi, tentang kerugian uang negara, atas temuan ini saya akan segera melaporkan ke inspektorat dan penegak hukum,” ucap Aris.












