Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Ahmad Hakim Lubis, mendesak Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019–2024, Rusydi Nasution, untuk segera memperbaiki mobil dinas jabatan bernomor polisi BB 1660 F yang mengalami kecelakaan di Jalinsum Kota Tebing Tinggi. Desakan ini disampaikan mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan aset daerah yang harus dijaga dan dipelihara.
Hakim Lubis menekankan bahwa setiap pejabat yang memegang kendaraan dinas selama masa jabatan memiliki tanggungjawab penuh atas penggunaannya.
“Kita hargai Bapak Rusydi Nasution karena sering menampung aspirasi masyarakat. Namun, aspirasi kami juga perlu didengar. Perbaiki mobil dinas yang rusak itu, jangan sampai menjadi bangkai bertahun-tahun,” ujarnya kepada wartawan di Jl. Serma Lian Kosong, Jumat (31/10/2025).
Ahmad Hakim Lubis juga memberikan dukungan terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait kondisi mobil dinas tersebut. Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi bahwa BK DPRD telah memberikan surat rekomendasi mengenai mobil dinas itu. Ini menunjukkan adanya langkah resmi dari lembaga dewan. Sekarang tinggal bagaimana yang bersangkutan menunjukkan tanggungjawabnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa langkah BK DPRD patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan terhadap etika dan tanggungjawab anggota dewan berjalan dengan baik. “Kami mengingatkan Bapak Rusydi Nasution agar segera mempertanggungjawabkan mobil dinas jabatan yang mengalami kecelakaan pada periode 2019–2024,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan selama digunakan dalam jabatan.
Hakim Lubis menambahkan, regulasi ini menegaskan bahwa pejabat pengguna kendaraan dinas tidak boleh lepas tangan jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.












