Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, mendesak Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution periode 2019–2024, agar segera memperbaiki mobil dinas jabatan dengan nomor polisi BB 1660 F yang mengalami kecelakaan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Tebingtinggi.
Erik menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang wajib dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh setiap pejabat yang memegangnya selama masa jabatan.
“Kita hargai oknum bapak dewan ini karena sering menampung aspirasi masyarakat. Tapi aspirasi kita ini juga perlu didengar: perbaiki mobil dinas jabatan yang mengalami kecelakaan itu, jangan biarkan terbengkalai sampai bertahun-tahun,” ujar Erik Astrada kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) di salah satu coffe shop Jl. Serma lian Kosong.
Lebih lanjut, Erik menyebut bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait keberadaan dan kondisi mobil dinas tersebut. Rekomendasi itu menjadi dasar agar pihak terkait segera melakukan perbaikan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi bahwa BK DPRD sudah memberikan surat rekomendasi mengenai mobil dinas itu. Artinya, sudah ada langkah resmi dari lembaga dewan. Tinggal bagaimana yang bersangkutan menunjukkan tanggung jawabnya,” tegas Erik.
Ia juga menilai bahwa langkah BK DPRD tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan terhadap etika dan tanggung jawab anggota dewan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Erik mengingatkan momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai saat yang tepat bagi Rusydi Nasution untuk menunjukkan keteladanan dan rasa tanggung jawab moral terhadap fasilitas negara yang pernah digunakan selama menjabat.
“Kami mengingatkan Pak Rusydi Nasution di hari Sumpah Pemuda ini agar segera mempertanggungjawabkan mobil dinas jabatannya pada periode 2019–2024 yang mengalami kecelakaan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan selama digunakan dalam jabatan.
Erik menilai, regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pengguna kendaraan dinas tidak boleh lepas tangan jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.












