Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Surat konfirmasi yang dilayangkan oleh media online pada 21 Agustus 2025 lalu terkait penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 di bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, menjadi sorotan.
Surat konfirmasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak pers untuk mendapatkan informasi yang seimbang dari narasumber yang jelas.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, surat konfirmasi tersebut menanyakan perihal penggunaan anggaran untuk belanja makan minum jamuan tamu, sewa kendaraan bermotor penumpang, sewa alat kantor lainnya, serta sewa bangunan gedung tempat olahraga.
Namun, Kepala Bagian Kesra Padangsidimpuan, R. Nasution, dikonfirmasi terkait Jawaban surat ia menyebutkan bahwa yang berhak menjawab konfirmasi tersebut adalah pimpinan, yakni Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, dan PLT Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padangsidimpuan, Rahmad Marzuki Nasution Hal ini diungkapkan R. Nasution kepada Wartawan.
PLT Setda Kota Padangsidimpuan, Rahmad Marzuki. Nasution, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025) mengenai jawaban Kabag Kesra tersebut, memberikan pernyataan yang berbeda.
Ass pak setda, mau bertanya dulu, ada surat konfirmasi yang ditujukan pada bagian kesra, jadi aku tanya harus pimpinan yang menjawab, Wali Kota atau pun setda.
Rahmad Marzuki Nasution nggak saya yang menjawab itu, kalau begini mau dia terbaliknya itu bang.”
Bendahara DPC WIB Kota Padangsidimpuan, Ahmad Hakim Lubis, menyatakan pada hari Rabu (17/9/2025) bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penggunaan anggaran oleh Kabag Kesra. DPC WIB juga berencana untuk melakukan unjuk rasa di kantor wali kota.