Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), kembali menyita perhatian publik.
Dimana, IFS menyebutkan bahwa dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025).
IFS mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan diantaranya Kaban BPKPD, Ady Supriadi menerima sebesar Rp60 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, Ketika dikonfirmasi di ruangan sidang DPRD Pada Jumat (12/9/2025) terkait aliran dana ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60 juta ia menyebutkan Langsung saja sama Romi Antonio, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes)
karna dia yang menerima uangnya.
“Ady Supriadi saya tidak ada menerima uang itu langsung saja kepada Romi Antonio, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes)” ujarnya
Romi Antonio, Kepala Bidang Pemdes, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (14/9/2025) Malam. Ia tidak memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala BPKPD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi.