Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan melaporkan Kepala Desa (Kades) Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022,2023.
Dugaan korupsi Penyaluran Dana Desa Siamporik Lombang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut terdiri dari anggaran Pelatihan Penyuluhan Sosialisasi kepada Masyarakat di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat,Pembinaan group kesenian, Penguatan ketahanan pangan, Peningkatan kapasitas perangkat desa, Penyelenggaraan posyandu,Penyediaan sarana, Penyediaan desa siaga kesehatan tahun 2022 dan 2023. Demikian Dikatakan oleh ketua DPD Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Tapanuli Selatan Burhanuddin Hutasuhut, kamis (14/8/2025).
Dijelaskan Burhan, salah satu contoh Belanja Ketahanan Pangan Tahun 2022 menghabiskan dana hampir Rp130 juta hanya untuk belanja bibit dan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2023. “Belum lagi pemeliharaan TOGA sebesar Rp12 juta dan pembuatan papan merk TOGA senilai Rp3,3 juta” ucapnya.
Dalam tiga tahun terakhir ini, Dana Desa untuk belanja ketahanan pangan jadi lahan yang paling empuk dikorupsi. Apalagi di Desa Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan peluangnya cukup besar. Sebab, sekretaris desa yang memiliki kewenangan bagian verifikasi pengajuan pencairan dana desa merupakan keponakan dari Kepala Desa Siamporik Lombang Abdul Rahman.
Tidak hanya itu, Lebih mantapnya istri kepala desa menurut informasi merupakan Bendahara Desa. “Akibat hubungan inilah tidak ada lagi kontrol sehingga peluang melakukan Korupsi Dana Desa terbuka lebar”, tuturnya.
Dugaan penyelewengan Dana Desa Siamporik Lombang mudah dilakukan oleh kades karena lemahnya pengawasan sehingga dengan mudah mereka melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban. “Bagaimana mereka mau mengawas keluarga sendiri” terang Burhan.
Surat laporan dari DPD Perkumpulan WIB Tapanuli Selatan diterima oleh Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Esra Prilycia, pada Kamis siang.