Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sebagai bagian dari proses ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, SH, dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap SH di kantor KPPN Padangsidimpuan, Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni lalu. Dari OTT tersebut, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, TG, yang diduga menerima fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta pemenang lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar.
KPK belum merinci secara spesifik peran yang diduga keterkaitan para saksi termasuk SH dalam kasus ini, namun pemeriksaan terhadap para saksi dinilai bisa mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Hingga berita ini diturunkan, SH belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dari serangkaian pemeriksaan saksi oleh KPK, terlihat jelas komitmen mereka untuk terus menindak tegas praktik korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.