Daerah  

Aksi GEMPAS: Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik dan Pemalsuan Dokumen Oknum Camat

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan (GEMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Padangsidimpuan, mendesak penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Camat di Padangsidimpuan.

GEMPAS menduga oknum Camat tersebut, yang disebut berinisial NA, telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan PP No. 10 Tahun 1983, khususnya pasal 4 ayat 2 yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua atau lebih.

GEMPAS menyatakan telah mendapatkan informasi dan bukti yang menunjukkan NA diduga menjadi istri kedua dari seorang laki-laki berinisial RHL, yang masih memiliki istri sah berdomisili di Padang Lawas.

Selain itu, GEMPAS juga menemukan dugaan pemalsuan buku nikah NA yang tertanggal 27 September 2016. Kebenaran buku nikah tersebut telah dikonfirmasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait.

Ketua GEMPAS, Ady Syahputra Husni Nasution, menegaskan tuntutan mereka kepada Wali Kota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ini.

“Kita siap laporkan hal ini secara tertulis,” tegas Ady seusai unjuk rasa di depan kantor Wali Kota.

Ia juga meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk menginstruksikan Inspektorat agar segera menyelidiki kasus ini.

Aksi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan aturan dan integritas aparatur sipil negara di Padangsidimpuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *