Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Pembangunan Taman Alun-Alun Kota Padangsidimpuan yang menelan biaya Rp 4.690.678.300 dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2023, kini menjadi sorotan publik. Kasus dugaan korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (UPTD Padangsidimpuan) ini memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yang telah menyatakan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 844 juta dan telah memeriksa 11 pihak terkait, terkesan lamban dalam proses hukum. Konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH.MH, melalui WhatsApp pada 23 April 2025, tidak ada tanggapan.
Rahmad Parlindungan Nasution, warga Padangsidimpuan, mendesak Kejari Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka.
“Kita ketahui bahwa penetapan tertanggal 27 Juni 2024 dari penyelidikan hingga penyidikan hingga sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka,” ujarnya Selasa (6/5/2025). Ia mempertanyakan alasan lambannya proses hukum tersebut.
Pernyataan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, SH, pada konferensi pers 27 Juni 2024 lalu, yang menyebutkan telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk dugaan tindak pidana korupsi, semakin memperkuat tuntutan masyarakat akan transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
Lambatnya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Kejari Padangsidimpuan dalam memberantas korupsi. Masyarakat berharap Kejari Padangsidimpuan segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini.