Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong Penggugat Tidak Kuasai Gugatan Perkara

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sidang lapangan perkara nomor 10/PDT.G/2024/PN. PSP di Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berlangsung alat. Kuasa hukum penggugat tidak menguasai Materi, Objek dan batas Objek dari gugatan Perkara.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dan Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis didampingi Panitra pengganti Jonni Harto, Pada Jumat (27/9/2024) siang, sekira pukul 2:30 Wib.

Hadir dilokasi, Penggugat Asran Kendeng Simanjuntak diwakili penasehat hukumnya, Radoth Martin Simanjuntak SH, Rizon Polmar Simanjuntak SH. kemudian Tergugat Ardin Simanjuntak, Marlan Simanjuntak dan Halomoan Simanjuk bersama kuasa hukumnya Amin M Gamal Siregar SH juga hadir dalam sidang Lapangan itu.

Dalam meninjau objek perkara pertama Penasehat Hukum tidak dapat memastikan atau menunjukkan batas batas objek yang digugat. Bahkan pemilik lahan di batas utara yang dimaksud kuasa hukum penggugat tidak sama dengan pemilik yang diakui tergugat. Kemudian objek yang dimaksud tidak dalam penguasaan tergugat.

Sementara objek ke dua, tidak berhubungan hukum dengan tergugat, dimana di lokasi objek dua itu pengugat menyebut anak tergugat telah membangun rumah dilokasi itu. Dalam jawabannya tergugat mengatakan ojek tersebut bukan warisan.

Katanya tidak ada rumah anaknya di lokasi itu yang ada adalah rumahnya pribadi, kemudian tanah itu dibeli oleh orang tuanya, sambil menunjukkan surat jual beli tahun 1960 an.

Sedangkan objek ke tiga, pemilik lahan dibatas utara mendatangi lokasi dan membantah keterangan penggugat, hal itu disebabkan pemilik lahan dibatas tersebut beda dengan yang disebutkan penggugat.

Sementara lahan lainnya yang termasuk dalam objek ke tiga, penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam gugatan sehingga peninjauan yang dilakukan hakim tidak dilaksanakan.

Hadir juga dilokasi perkara, Kepala Desa Huta Limbong Alexander Pernand dan perangkat desa, kemudian puluhan warga setempat. Sedangkan saksi dari penggugat termasuk yang membuat pernyataan tidak satupun yang hadir.

Kepada wartawan kuasa hukum tergugat menyatakan pada sidang lapangan yang dilaksanakan penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *