Hukum  

Pegawai Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan ADD 18%

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejari Padangsidimpuan menetapkan
tersangka dan menahan AN Pada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD sebesar 18% per-desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan, berhasil menghadirkan Saksi AN, Senin (1/7/2004) di Kantor Kejari Padangsidimpuan setelah mangkir dari pemanggilan 3 kali.

Hal tersebut disampaikan Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar SH, MH melalui Kasi Intel, Yunius Zega ke Wartawan.

Disebutkannya, melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 2130 WIB kemarin, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/Penasehat hukum.

Selanjutnya Tim medis dari RSUD melakukan pemeriksaan kesehatan AN lalu Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Pemotongan ADD sebesar 18% per-desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023.

AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka dilingkungan Pemko Padangsidimpuan

Kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan ADD TA 2023 yang bersumber dari DAU untuk 42 desa se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan ADD masing-masing desa sebesar Rp.929.286.075.

Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan ADD) tersebut.

Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Padangsidimpuan No PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024.

Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ditemui awak media Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega SH MH di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024) sore terkait peran serta AN, Yunius menerangkan bahwa AN Diduga berperan serta pada pengutipan 18% tersebut. Dan ketika ditanya terkait keberadaan Kadis PMK, Kasi Intel Yunius mengatakan Tim kami sedang mendalami.

“AN Diduga berperan serta pada pengutipan 18% tersebut. Terkait keberadaan Kadis PMK Tim kami sedang mendalami”, ucap Yunius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *