Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Bertempat di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus di laksanakan Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik T.A 2020 di Kota Padangsidimpuan Senin (10/6/2024).
Agenda persidangan tersebut yaitu pembacaan surat tuntutan Majelis Hakim, Ketua Majelis Nani Sukmawati SH MH. Hakim Anggota I Sulhanuddin SH MH. Hakim Anggota ll Ibnu Kholik SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nasution SH MH. Ka Sub Bagian Pembinaan Kejari Padangsidimpuan, Arga JP Hutagalung SH MH
Para terdakwa masing-masing didakwakan melanggar, Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lombok MJ Sidabutar didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Khairur Rahman SH MH melalui Kasi Intel, Yunius Zega SH MH menyampaikan pembangunan IPAL yang bermasalah tersebut berlokasi di SIT Darul Hasan Kota Padangsidimpuan.
“Dalam pembangun tersebut dimana dalam pekerjaannya para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume
Dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Nomor 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 491.873.966,- berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor, 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023”, sebutnya.
Diterangkan Yunius Zega, dalam persidangan tersebut JPU membacakan surat penuntutan ke para terdakwa yakni terdakwa BS Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Sebagai PKK terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair JPU.
Menjatuhkan pidana ke terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidair selama 1 tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan ke terdakwa BS dan saksi FP serta DS masing-masing dituntut secara terpisah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.491.873.966,-
Menyatakan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan dan BB uang sebesar Rp.160.000.000,- Begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan saksi FP di RPL Kejari Padangsidimpuan
Dan BB sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipkan saksi DS di RPL Kejari sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
BB dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai BB dalam perkara FP. Membebankan ke terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,-
Sedangkan terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA selaku penyedia menyatakan terdakwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- Subsider selama 1 tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan ke terdakwa FP dan saksi BS serta DS yang mana masing-masing dituntut secara terpisah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.491.873.966, –
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan terdakwa FP di RPL dan BB sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipkan saksi DS di RPL sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
BB dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai BB dalam perkara DS. Membebankan ke terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Sedangkan, terdakwa DS selaku Direktris Utama CV. SPORTIF CITRA MANDIRI sebagai Penyedia Jasa Konsultasi Pengawas menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- Subsider selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan ke terdakwa DS dan saksi BS serta FP masing-masing dituntut secara terpisah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.491.873.966,-
Menyatakan BB sebesar Rp.245.000.000,- yang dititipkan saksi BS di RPL, dan BB uang sebesar Rp.160.000.000,- begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- yang dititipkan saksi FP di RPL dan BB sebesar Rp.75.000.000,- yang dititipkan DS di RPL sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini. BB dalam perkara ini masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara, dan membebankan ke terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
“Dimana setelah tuntutan dibacakan oleh JPU kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan ke para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan Pledoi atau pembelaannya yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Setelah dilakukannya pembacaan surat tuntutan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 minggu ke depan yaitu Senin (24/6/2024) dengan agenda pembacaan Pledoi para terdakwa atau kuasa hukumnya”, tutur Yunius Zega.