Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) Senin, (19/2/2024) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020.
Adapun ketiga tersangka BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan dimaksud dan dilengkapi dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal 19 Februari 2024
Terhadap Penyidikan ketiga tersangka dilaksanakan berdasarkan:
Tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Dimana kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan
TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor: 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4).
Setelah penelitian tersangka selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan kepada masing-masing tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari hasil pemeriksaan Kesehatan masing-masing tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024 sesuai dengan:
Tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN- 161/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: PRIN-173/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum;
Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN-162/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: PRIN-176/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum;
Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN-163/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: PRIN-177/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.
Para tersangka dijerat dengan melanggar : PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Red)