Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Massa LMPN kembali Melakukan Unjuk rasa damai didepan Kantor Kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan jalan serma lian kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, (Sumut) terkait Dugaan Penggunaan Dana desa dan Penyalahgunaan Jabatan, (3/11/2023).
Pada Orasinya Mahasiswa Meminta supaya Kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan memeriksa Kades tersebut. karena penggunaan dana desa harus sesuai kegunaannya ke masyarakat tetapi fakta di lapangan diduga terlalu banyak penyelewengan dana desa tersebut padahal penggunaan Dana Desa gunanya untuk memajukan Desa bukan meningkatkan kekayaan Oknum kepala desa.
Ahmad R. HRP dari LMPN (Lembaga Monitor Penyelenggara Negara) Koordinator Wilayah Se Sumatera Utara Menilai Pengawasan Penggunaan Dana Desa Sangat Minim pengawasannya karena hanya melibatkan satu instansi dan tidak melibatkan BPK dalam melakukan audit Realisasi Penggunaan Anggaran.
jadi Berpotensi besar Dana Desa tersebut untuk diselewengkan atau dikorupsi kan oleh Oknum kepala desa dan Beliau juga menyampaikan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Desa supaya dapat memajukan desa tersebut karena terlalu banyak dana desa diselewengkan berpotensi desa tersebut tertinggal.
Pada Saat Di Konfirmasi Kordinator Aksi RP Sangat Menyayangkan kinerja dari Kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan di anggap lamban dalam memproses Laporan Masyarakat karena menurut Pandangan Hukum Penyampaian aspirasi masyarakat merupakan laporan masyarakat tidak harus membuat laporan tertulis apalagi ini tentang dugaan Korupsi.
laporan Informasi saja sudah bisa melakukan pemanggilan pihak terkait alasan kekecewaan salah satu Mahasiswa inisial RP tersebut menduga lambannya Kinerja Kejaksaan Kota Padangsidimpuan terhadap Laporan dan penyampaian Aspirasi masyarakat Padahal Mahasiswa sangat Berperan dalam pengawasan Dan Pembangunan daerah dari Oknum Koruptor. (Erik)