Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, Pada keterangan Persnya Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berada di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,(Sumut) Rabu (12/7/2023).
Disampaikannya, saat ini pihanya tidak ada menemukan bukti baik pengakuan maupun secara tertulis. Hal itu setelah pihaknya melakukan hasil wawancara terhadap 59 orang guru PPPK termasuk kordinator kecamatan.
“Tidak Ditemukan Bukti Maupun pengakuan secara tertulis,” ucap Yunius.
Dirinya menambahkan, wawancara yang dilakukan tidak hanya terhadap 59 orang guru PPPK tetapi melibatkan Kadisdik Padangsidimpuan M. Luthfi Siregar serta Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Terkait dugaan pungutan liar ini disebutkan, bahwa para guru PPPK memiliki rasa takut yang sangat besar. Mereka takut tersandung pidana mengingat pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana. Menanggapi hal ini, Yunius Zega menegaskan, para guru yang ingin berbicara jujur dapat dijadikan sebagai saksi justice collaborator. “Kita akan memberikan perlindungan saksi bagi yang mau memberikan keterangan,” tambahnya.(Erik)