Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Pemandangan yang cukup mencolok terlihat di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Sabtu malam, 4 Juli 2026. Bendera Merah Putih tampak tetap terpasang dan berkibar di tiang bendera, padahal matahari sudah lama terbenam. Hal ini langsung menjadi sorotan warga karena dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku di negara kita.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bendera negara memiliki aturan yang tegas. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan secara jelas:
“Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.”
Ketentuan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kehormatan, penghargaan, dan ketertiban dalam penggunaan lambang kedaulatan negara. Pemasangan bendera di luar jam yang ditetapkan dianggap kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa hormat yang seharusnya diberikan kepada bendera kebangsaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan Jhon Situmeang memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media malam ini. Dari hasil koordinasi kami dengan Bagian Sekretariat Daerah, bahwa bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari karena kelalaian petugas piket yang lupa menurunkannya sesuai prosedur yang selama ini dilaksanakan setiap sore.
Kami menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut. Hal ini murni merupakan human error dan sama sekali bukan merupakan kesengajaan ataupun bentuk pengabaian terhadap tata cara penghormatan kepada Bendera Merah Putih.
Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan akan dilakukan penguatan pengawasan dan pengingat kepada petugas agar prosedur pengibaran dan penurunan bendera dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas perhatian dan atensi media. Masukan seperti ini sangat berharga bagi kami untuk terus melakukan perbaikan kinerja dan pelayanan,” tutup Jhon Situmeang.












