Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Solider Padang Lawas (HIMPAS PALAS) gelar aksi unjuk rasa damai Senin, (22/6/2026) di kantor kejaksaan negeri dan Inspektorat kabupaten Padang Lawas.
HIMPAS PALAS Aksi ini menghadirkan sekitar 50 orang massa dengan membawa alat peraga seperti pengeras suara, ban, bendera merah putih, dan spanduk.
Mereka menuntut penanganan dugaan Tindak pidana Korupsi terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sibontar Kecamatan Barumun Barat Tahun Anggaran 2023 Sampai dengan Tahun 2025.
Berita ini memberikan informasi terkait aspirasi mahasiswa terhadap masalah dugaan korupsi di daerah, serta menjadi pemantauan bagi institusi terkait untuk segera mengambil langkah sesuai aturan hukum.
Masyarakat juga dapat mengetahui upaya pengawasan dari elemen muda terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas.
Aksi ini berdasarkan amanah UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, serta sejumlah peraturan hukum lain terkait pemberantasan korupsi dan KKN.
HIMPAS PALAS menyatakan bahwa perbuatan Kepala Desa Sibontar Kecamatan Barumun Barat yang diduga terjadi telah mencoreng nama baik pemerintah daerah dan menghambat kemajuan Kabupaten Padang Lawas. Ali Martua Hasibuan di dampingi dengan Rismal Pulungan Koordinator Aksi Menyampaikan melalui isi orasinya kepada Kejari Kabupaten Padang Lawas supaya memanggil dan memeriksa serta Menyelidiki Kepala Desa Sibontar terkait penggelapan APBDes Mulai dari tahun 2023 – tahun 2025. Kami sudah melakukan Peninjauan langsung ke desa tersebut dan tidak ada satupun bangunan di alokasikan oleh kepala desa tersebut. Dan Rismal Pulungan Meminta kepada Inspektur Inspektorat kabupaten Padang lawas untuk secepatnya membuat Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada Irban yang bertugas di wilayah tersebut untuk melakukan Audit ke Lapangan Langsung di ikut sertakan Mahasiswa yang membawa problem desa Sibontar ini.
Aksi tersebut di tanggapi oleh Ali Wardansyah Pasaribu, S.H., Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian pada Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejari Padang Lawas, iya menyatakan bahwa kasus ini akan kami tindak lanjuti selama 3×24 Jam dan kami Meminta kepada adik” mahasiswa untuk segera membuat Laporan untuk di naikan hari ini juga di ruangan Kasi Intel Kejari Padang Lawas. Setelah itu Mahasiswa pengunjuk rasa membubarkan diri dan langsung membuat laporan keruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Lawas.












