Palas,
//portalsumuttabagsel.com||- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Padang Lawas, Aris Munandar Sihombing Soroti Sejumlah Proyek Fisik Dilingkungan Padang Lawas yang belum Selesai Dikerjakan DiPenghujung Tahun 2025. Padahal, pada plank merk masing-masing proyek tertera masa pelaksanaan hanya 70 hari kalender.
Seperti pada pengerjaan pembuatan Interior Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas Kecamatan Barumun di Plank merek tertera Masa Pelaksanaan 70 hari Kalender, Amatan Kamis (25/12/2025) mengingat enam hari lagi kedepan tahun 2025 akan berakhir.
Kemudian, terlihat juga dilokasi pengerjaan proyek pembangunan pagar kejaksaan Negeri Sibuhuan kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas masi terlihat juga aktifitas pengerjaan. Di plank merk juga tertera masa pelaksanaan 70 Hari kalender. Amatan dilokasi Selasa (25/12/2025).
Hal itu disoroti Aris Munandar Sihombing selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Padang Lawas. ia mengatakan pelaksanaan kedua proyek ini harus diawasi dengan baik mengingat Tahun Anggaran 2025 tinggal menghitung hari akan berakhir.
Dijelaskannya, Proyek belum selesai di akhir tahun dapat diselesaikan maksimal 50 hari, bahkan juga ada 90 hari kalender pada tahun berikutnya melalui adendum kontrak.
Ketentuan ini memerlukan perpanjangan jaminan pelaksanaan, pengenaan denda keterlambatan, dan didasarkan pada keyakinan PPK bahwa penyedia mampu menyelesaikan sisa pekerjaan,” jelasnya.
Lanjut Aris Munandar Sihombing, evaluasi oleh PPK terhadap sisa pekerjaan dan kemampuan penyedia, adendum Kontrak dibuat sebelum 31 Desember untuk mengatur sisa pekerjaan dan perpanjangan waktu.
Hal itu sesuai dengan penerapan adendum proyek yang belum selesai di akhir tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta didukung oleh regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.
“Tentu hal ini akan saya soroti. Dan kepada Dinas atau OPD terkait agar betul – betul menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap pelaksanaan proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2025 ini,” ujar Aris.
Di akhir berita iya menyampaikan proyek Fisik yang belum Kami sebutkan untuk segera menyelesaikan demi kemajuan kabupaten Padang lawas lebih Maju.












