Daerah  

Ary Azi, S.H : Bupati Tapanuli Selatan Harus Menuntut PTPN III Atas Longsor Kampung Duren

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Pengacara Ary Azi, S.H, mendesak Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengambil tindakan tegas terkait kejadian tanah longsor yang menelan puluhan korban jiwa di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, pada 26 November 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Ary Azi, S.H mengungkapkan Kepada wartwan Minggu (21/12/2025) di jalan kenanga, bahwa lahan yang mengalami longsor diduga milik PTPN III Hapesong.

“Oleh karena itu, Bupati harus segera menuntut PTPN III Hapesong atas kejadian yang menyebabkan kerugian besar, terutama korban jiwa dan keluarganya,” tegasnya.

Selain menuntut pihak terkait, Ary juga menekankan perlunya kepastian bagi keluarga korban. “Puluhan korban yang meninggal harus mendapatkan pemulihan ekonomi yang layak agar keluarga mereka tidak terbebani lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mendukung masyarakat terdampak, akan dibuka pos bantuan hukum melalui Kantor Hukumnya guna untuk melakukan upaya hukum meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami, dan masyarakat dapat menghubungi: No Hp. 0812-6351-2219.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *