Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Pada dasarnya pelaksanan pembangunan merupakan dambaan masyarakat. Tentu hal itu harus berbanding lurus dengan kwalitas pelaksanaannya di lapangan. Sebab sejatinya pembangunan itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
Selain itu, pembangunan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan, dan perolehan pengetahuan.
Namun hal itu terkesan tidak berbanding lurus dan terabaikan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dimana sesuai amatan langsung dilapangan ditemukan adanya bangunan pendidikan di Sekolah Dasar, terlihat baru selesai dikerjakan dinding sudah mengalami retak – retak dan lantai keramik sudah ada yang rusak,padahal bangunan pendidikan itu belum ditempati,Rabu (19/11/2025).
Aktivis Pembangunan Rony Tua Nasution, angkat bicara serta menyoroti kinerja Oknum Pejabat Disdik Tapsel dalam hal Pelaksanan Pembangunan proyek fisik pada tahun 2025 ini.
Dia menilai dan menduga dampak dari kondisi itu akibat kurang professional Oknum pejabat Disdik Tapsel dalam perencanaan atau penunjukan langsung pelaksana pihak ketiga pembangunan Proyek Fisik.
” jika perencanaannya dilakukan secara propesional dan penunjukan langsung pihak ketiga tepat kepada yang betul – betul mampu sesuai bidangnya untuk mengerjakannya, tentu hasilnya bagus dan sesuai harapan “,ujarnya.
Disisi lain Rony menegaskan sangat miris melihat kinerja Oknum pejabat Disdik Tapsel saat ini. Pasalnya ada ditemukan bangunan proyek fisik pendidikan belum habis akhir tahun dan belum ditempati kondisi bangunannya sudah rusak.
“Ada apa ini semua, masak bangunan baru pendidikan, seperi itu cara pengerjaannya. Belum ditempati dinding sudah retak – retak, lantai keramik teras sudah pecah, konon sudah ditempati ? “, bebernya.
Sambungnya, pendidikan termasuk dalam kebutuhan mendasar karena pendidikan adalah fundamental (primer) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Jadi buat para oknum pejabat Disdik Tapsel, jangan main – main loh persoalan pendidikan karena ini menyangkut sisi kemanusian. Segeralah berbenah dengan baik mumpung masih ada waktu !! “, pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Yanti Pakpahan, saat di Konfirmasi melalui pesan WA terkait hal tersebut belum berhasil mendapatkan jawaban.












