Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran internet tahun 2024 senilai Rp 2.054.400.000 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangsidimpuan menjadi sorotan.
Sebelumnya, Aliansi Wartawan Kota Padangsidimpuan telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi kepada Wali Kota Padangsidimpuan dalam hal Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan Nomor: IST, tertanggal 10 September 2025.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan atas indikasi mark-up dan tumpang tindih pembayaran layanan internet di sejumlah OPD, yang masuk dalam pos Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebagai jawaban, Diskominfo mengeluarkan balasan surat klarifikasi resmi bernomor 900/1238/2025 tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Diskominfo, Nur Cahyo Budi Susetyo,
Dalam suratnya, Diskominfo menegaskan bahwa anggaran Rp 2,05 miliar digunakan untuk pembayaran internet di seluruh OPD serta jaringan publik Halaman Bolak Nadimpu Padangsidimpuan, dan diklaim telah dilaksanakan secara efisien serta berbasis e-katalog.
“Penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan efektif, dengan cara memusatkan pembayaran, bekerjasama dengan ISP yang mengatur standar kualitas, serta dilakukan monitoring dan evaluasi untuk kepuasan pengguna,” tulis Nur Cahyo dalam surat klarifikasi itu.
Mekanisme pembayaran disebutkan dilakukan per bulan sebesar Rp 171.200.000 selama 12 bulan. Namun, dalam surat balasannya, Diskominfo tidak mencantumkan kapasitas kecepatan (Mbps) maupun pembagian bandwidth antar OPD, yang seharusnya menjadi dasar rasionalitas anggaran.
Lebih lanjut, Diskominfo juga mengakui masih ada beberapa OPD yang menggunakan kode rekening belanja internet secara terpisah dengan alasan kebutuhan aplikasi khusus. Kondisi ini justru memunculkan dugaan adanya tumpang tindih atau duplikasi pembayaran dalam satu jenis belanja.
Dari hasil konfirmasi Wartawan, diketahui penyedia layanan internet tersebut adalah PT. DGS Net, sebagaimana disampaikan oleh, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nur Cahyo Budi Susetyo.
“Kalau pembayaran internet iya DGS, Bang, dan untuk jaringan itu memang milik DGS sendiri,” ujar Cahyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Penelusuran Wartawan mengungkapkan bahwa PT. DGS Net merupakan perusahaan penyedia jaringan yang berkantor di Kota Sibolga. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak DGS Net belum memberikan penjelasan resmi mengenai kapasitas bandwidth, jumlah titik koneksi, maupun SLA (Service Level Agreement) yang menjadi dasar nilai kontrak tersebut.
Dengan nilai pembayaran Rp 171,2 juta per bulan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan seharusnya sudah bisa mendapatkan layanan 1–2 Gbps dedicated untuk seluruh OPD. Namun karena tidak ada keterangan kapasitas Mbps, publik sulit menilai kewajaran harga dan efektivitas anggaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Aliansi Wartawan Kota Padangsidimpuan menilai surat klarifikasi dari Diskominfo masih bersifat normatif dan tidak menjawab substansi dari pertanyaan yang diajukan dalam surat tertanggal 10 September 2025.
“Kami meminta penjelasan rinci, bukan narasi umum. Berapa kapasitas Mbps, berapa titik koneksi, dan bagaimana perbandingan harganya dengan e-katalog. Tanpa itu, publik bisa menduga ada mark-up atau pemborosan,” ujar Erik Astrada Nasution didampingi Ahmad Mubin Lubis dan Mayor Jonson Karo-Karo, Selasa, (7/10/2025) perwakilan Aliansi.
Mereka menegaskan, Diskominfo berkewajiban membuka rincian teknis dan hasil evaluasi kontrak sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar penggunaan anggaran Rp 2 miliar lebih tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Aliansi juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan jika Diskominfo tidak segera memberikan penjelasan teknis yang komprehensif dan berbasis data.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan dan berbasis data, kami akan menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Erik Astrada.