Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendesak agar Undang-Undang Perampasan Aset segera diterapkan dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar. Desakan keras ini secara khusus ditujukan kepada Direktur Utama DNG, Akhiruddin Piliang, yang diduga menjadi aktor utama di balik skandal tersebut.
Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, menyatakan harapannya agar aset-aset milik Akhiruddin Piliang dapat segera dirampas oleh negara.
“Kami berharap dengan disahkannya UU Perampasan Aset, aset Akhiruddin Piliang dapat dirampas oleh negara,” tegas Mara Halim Harahap kepada wartawan di Jalan Serma Lian Kosong, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (20/9/2025).
DPD LIRA Tabagsel menduga kuat bahwa aset hasil korupsi tersebut telah diamankan dan disembunyikan oleh kroni-kroni Akhiruddin Piliang. Mara Halim Harahap bahkan mengklaim pihaknya telah mengantongi data terkait dugaan penyembunyian aset ini. “Datanya sudah di tangan kita,” ujarnya mantap.
DPD LIRA Tabagsel berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Tapanuli Bagian Selatan dan Sumatera Utara secara keseluruhan.