Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Surat konfirmasi yang dilayangkan oleh salah satu media online sejak 20 Agustus 2025 terkait dugaan Mark Up anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat konfirmasi tersebut, media online menyoroti beberapa poin penting terkait penggunaan anggaran pada tahun 2023 yang dinilai janggal.
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah belanja modal peralatan dan mesin yang mencapai lebih dari Rp273 juta. Selain itu, anggaran belanja modal untuk peningkatan modul Videotron pada tahun yang sama juga menjadi sorotan, dengan nilai lebih dari Rp255 juta.
Kedua item anggaran tersebut diduga di Mark Up, sehingga memicu media untuk meminta konfirmasi Secara tertulis dan data pendukung dari BKPSDM Kota Padangsidimpuan.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat dan transparan, sebagaimana dijamin oleh UU KIP, seharusnya menjadi landasan bagi setiap badan publik untuk merespons permintaan informasi dengan cepat dan jelas.
Namun, sebulan berlalu, BKPSDM Kota Padangsidimpuan belum memberikan jawaban, menambah daftar panjang kasus dugaan ketertutupan informasi di lingkungan pemerintahan. Publik dan pegiat anti-korupsi menantikan respons konkret dari pihak terkait demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Padangsidimpuan.