Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Romi Antonio, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (14/9/2025).
Sikap bungkam ini diambil terkait pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, yang namanya tersebut dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, Ketika dikonfirmasi di ruangan sidang DPRD Pada Jumat (12/9/2025) terkait aliran dana ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60 juta ia menyebutkan Langsung saja sama Romi Antonio, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes)
karna dia yang menerima uangnya.
“Ady Supriadi saya tidak ada menerima uang itu langsung saja kepada Romi Antonio, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes)” ujarnya
Dugaan Kasus ini kembali mencuat saat IFS menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam pledoinya, IFS mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Salah satunya, IFS menyebut Kepala BPKPD, Ady Supriadi, diduga menerima uang sebesar Rp60 juta.