Nias Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Belum setengah jalan, ketahanan pangan Desa Lolohowa yang dikelola oleh TPK mulai memperlihatkan kesuraman. Sebab anggaran yang telah ditransfer oleh pemdes ke rek TPK sebesar 108 juta rupiah dikabarkan hampir punah.
Kenapa dikatakan suram? Soalnya ditemukan tindakan diluar batas kewajaran, salah satunya penarikan dan pengelolaan uang secara sewenang-wenang tanpa mempedomani aturan, tanpa koordinasi, dan tanpa mengikuti petunjuk teknis pengelolaan keuangan Desa yang diberikan oleh pemerintah Desa.
Saya kurang tahu alasan apa yang akan mereka berikan pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa ini kedepan.
Jika alasannya habis untuk HOK pembersihan lahan, maka jelas tidak masuk akal. Sebab pembabatan lahan seluas satu hektare itu bukan dikerjakan oleh manusia tapi dikerjakan oleh si jago merah atau bisa dikatakan si jago merah telah memberi kontribusi penghematan anggaran kepada TPK sebesar 60%.
Hanya saja, tindakan si jago merah ini telah merusak tanaman masyarakat sekitar lokasi lahan.
Kenapa tanaman masyarakat menjadi korban? Karena TPK tidak mengindahkan petunjuk Kepala Desa yang meminta TPK agar rumput yg bersebelahan dengan kebun warga wajib dibabat sekitar 10 meter kedalam sebelum TPK membakar lahan. Karena tidak mengindahkan petunjuk pimpinan Desa maka dinilai ada unsur kesengajaan TPK merusak tanaman warga.
Figimano Buulolo telah menyampaikan masalah ini Jumat (22/8/2025) kepada kepala Desa dan meminta agar TPK mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun hingga saat ini belum ada respon atau niat baik dari TPK.
“Saya bukan mengancam atau menakut-nakuti, jika penyelesaian di tingkat desa buntu, maka terpaksa akan berurusan dengan APH,” ungkap Figimano Buulolo.
Pantauan di lapangan Volume pekerjaan terpantau sekitar 25% dari keseluruhan kegiatan, sementara angggaran telah habis sebesar 60% dari seluruh pagu dana.