Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||- Ketua DPD Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja program kegiatan dan sub kegiatan di Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kamis (14/8/2025) siang.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada data dan informasi yang dihimpun di lapangan, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan tahun 2024.
“Kami menemukan indikasi kuat korupsi dalam anggaran pelaksanaan belanja program kegiatan dan sub kegiatan Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan tahun 2024,” ujarnya kepada wartawan setelah menyerahkan laporan.
Adapun tujuh poin yang dilaporkan meliputi:
Poin Pertama, Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.
Poin Keduan, Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan.
Poin Ketiga, Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.
Poin Keempat, Program pengembangan kapasitas kepramukaan senilai
Poin Kelima, Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata.
Poin Keenam, Program pemasaran pariwisata.
Poin Ketujuh, Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berindikasi korupsi di Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan.
“Kami berharap kejaksaan dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Saftar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hari ini.