Daerah  

Dikonfirmasi Soal Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD RN Alihkan Insiden Laka lantas Istri Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan RN, menunjukkan sikap tersinggung saat ditanyai wartawan terkait penggunaan mobil dinas jabatan Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi BB 1660 F, yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada 9 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi Wartawan di ruangan kerjanya pada Senin, 29 Juli 2025, RN justru mengalihkan pertanyaan ke insiden lain yang menurutnya lebih penting, yaitu kecelakaan yang melibatkan mobil dinas istri Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan saat itu, Letnan Dalimunthe.

“Istrinya Pak Letnan pernah diberitakan… enggak?,” ucap Rusydi kepada wartawan, alih-alih menjawab langsung soal mobil dinasnya.

Publik mempertanyakan insiden kecelakaan tersebut karena kendaraan yang terlibat merupakan mobil dinas yang dibeli menggunakan APBD. Namun RN menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika hal itu diberitakan, selama pemberitaannya sesuai fakta.

“Enggak apa-apa kalau kalian mau ekspos juga, kalau selama itu betul silakan.Tapi kalau sudah ada yang lain (tidak sesuai fakta), saya juga pasti akan melawan, itu aja sih,” ujarnya dengan nada yang terkesan mengintimidasi.

RN mengakui bahwa mobil tersebut memang mengalami kecelakaan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung. Menurutnya, mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya ke Medan, setelah ia terbang dari Jakarta dalam rangka tugas dinas.

“Di kejadian itu kan saya dijemput, bukan saya yang di dalam mobil. Saya dari Jakarta naik pesawat ke Medan, bukan dari Padangsidimpuan,” katanya menjelaskan.

“Karena saya ada Surat Perintah Tugas (SPT) ke Medan, mobil dari sini (Padangsidimpuan) berangkatlah sopir sama pendamping,” tambahnya.

Saat ditanya soal keberadaan mobil dinas tersebut pasca-kecelakaan, RN enggan menjawab dan menyarankan agar Wartawan menanyakan langsung ke bagian aset dan Sekretaris DPRD. Namun anehnya, RN sendiri mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak diperbaiki karena sudah masuk dalam daftar lelang.

“Itu sudah masuk list lelang,” ungkapnya singkat.

Pernyataan RN justru menjadi tumpang tindih Dimana saat di konfirmasi Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan Soritua P. Siregar, Senin (28/7/2025) Sore Menjelaskan meskipun sempat diajukan untuk dilelang, mobil tersebut tidak pernah masuk daftar lelang resmi karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.

“Dulu pernah diajukan mobil Fortuner BB 1660 F, namun kita tidak berani memasukkannya ke daftar lelang karena tidak ada dokumen kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian Kota Tebing Tinggi,” jelas Soritua.

“Jadi untuk mobil Fortuner BB 1660 F tidak masuk dalam daftar lelang,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *