Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Proyek lanjutan Pembangunan dek kelurahan Kanti, kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, Sebesar 2,3 Milliar dengan sumber dana alokasi umum (DAU) yang di kerjakan CV. KARYA INDAH SUMATERA pada tahun 2022.
Pantauan Wartawan terlihat Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di lokasi didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, serta aparat penegak hukum, Selasa (22/7/2025) Sekitar pukul 10.16 WIB Nampak terlihat ada beberapa titik penggalian di area lanjutan pembangunan dek tersebut.
Sekertaris jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Erijon Saat di jumpai mengatakan proyek ini selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga diduga melanggar aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) karena terjadi penyempitan aliran sungai.
“Kami juga meminta agar pihak kepolisian memanggil konsultan Design Engineering Detail (DED) selaku perencanaan proyek tersebut agar kronologi awal pembangunan dapat diketahui secara jelas,” tambah Erijon Damanik.