Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- ARN (14), anak yatim yang masih duduk di bangku sekolah SMP, harus merasakan sakitnya bulan pukulan dan tendangan dari orang dewasa yang tubuhnya jauh lebih besar darinya.
Kepada awak media, ARN mengisahkan kejadian memilukan itu terjadi pada hari Rabu (12/2/2025) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian itu terjadi saat dia membeli jajan di sekitaran Simpang Ikip. Tanpa ada pertanyaan apa pun, dia langsung diseret dan dipukuli.
“Sehabis sekolah kami pergi melayat, setelah itu saya pulang sekitar jam 11.00 WIB. Saat itu saya sedang istirahat duduk di warung jajanan, tiba-tiba pelaku datang langsung menghajar saya dengan tuduhan mengkompas (memeras) anaknya. Saya langsung diseret, dibanting, dicekik, dan ditunjangi. Dia berhenti memukuli saya karena dilerai masyarakat setempat dan dibilang bahwa saya anak yatim,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ermida Sri Rahayu (50), ibu kandung ARN, warga Jalan Abdul Jalil, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, saat diwawancarai awak media membenarkan apa yang dikisahkan anaknya.
“Sampai rumah dia menangis dan mengaku dipukuli. Saya tanya kenapa dipukuli, anakku gak tahu alasannya karena dia singgah hanya untuk beli jajan. Merasa ada yang janggal, kemudian saya pergi ke tempat kejadian ingin menanyakan kronologi aslinya kepada warga sekitar lokasi. Warga tidak mau bercerita, mereka bilang sama saya lebih baik melihat langsung video rekaman CCTV yang diberikan mereka kepada saya,” katanya sembari menitikkan air mata.
Lebih lanjut Ermida mengatakan hatinya sangat hancur ketika memutar video rekaman CCTV, di mana anak ketiganya yang menjadi tumpuan hatinya dipukuli dengan membabi buta.
“Setelah saya melihat rekaman itu, tanpa pikir panjang saya langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Bukti LP STPL/B/65/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,” katanya.
Terakhir, Ermida berharap kepada pihak kepolisian dengan menempuh jalur hukum ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan dan pelaku bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.