Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didemo oleh sejumlah wartawan pada Kamis (14/11/2024) Ketika ditanya mengenai keberadaan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kasi Barang Bukti, Elan Jaliani, menjelaskan bahwa ketiga Kasi tersebut sedang berada di Medan.
Wartawan mempertanyakan alasan ketiga Kasi tersebut tidak berada di kantor saat didemo. Elan Jaliani hanya menyatakan bahwa ketiga Kasi sedang menjalankan tugas dinas di Medan.
Di sisi lain, Erijon Damanik, salah satu wartawan yang melakukan aksi demo, menjelaskan bahwa organisasi yang menerbitkan SKW yang di miliki SPRI, yang menerbitkan sertifikasi kompetensi wartawan berlisensi BNSP. Ia menegaskan bahwa SKW yang diterbitkan SPRI berbeda dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Erijon Damanik mempertanyakan makna UKW jika wartawan yang memiliki sertifikasi UKW pun tidak bisa merekam saat wawancara. Ia mempertanyakan mengapa wartawan yang memiliki UKW diizinkan melakukan wawancara di ruangan Kasi Intelijen jika mereka tidak memiliki hak untuk merekam.
Aksi demo ini menunjukkan adanya ketegangan antara wartawan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Wartawan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, sementara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan bahwa ketiga Kasi tersebut sedang menjalankan tugas dinas di Medan.
Perbedaan antara SKW dan UKW juga menjadi sorotan dalam aksi demo ini. Erijon Damanik mempertanyakan makna UKW jika wartawan yang memiliki sertifikasi UKW pun tidak bisa merekam saat wawancara. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai standar dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi demo ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi antara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan wartawan. Perbedaan antara SKW dan UKW juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.