Kuasa Hukum Doli Iskandar Lubis S.H Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Curas Terhadap Kliennya

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus Aek Natas di Desa Sihuik – Huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (4/9/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Rambe ini dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H. & Associates, serta pihak Termohon, Polres Tapanuli Selatan.

Tim kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H., mempertanyakan sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya, MHD. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kami ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan terhadap Ali Sahbana dan Abdullah,” ujar Doli Iskandar Lubis. “Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Doli Iskandar Lubis menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2024, berdasarkan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh saksi pelapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara klien kami, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polres Tapsel) keliru,” tegas Doli Iskandar Lubis. “Kami berharap melalui gugatan praperadilan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tertib dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana.”

Ia juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan, yang menurutnya tidak sesuai dengan azas due process of law. “Patut dipertanyakan, apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai dengan proses hukum yang benar, karena tindakan yang dilakukan penyidik termohon jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU_XII/2014,” ungkap Doli Iskandar Lubis.

Doli Iskandar Lubis juga menyoroti bahwa dalam proses penyidikan, kliennya tidak pernah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Dalam proses penyidikan, klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan saat pemeriksaan, mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (5/9/2024) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Polres Tapanuli Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *