Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lakukan Serah Terima Tahap II Dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Koperindag

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan tersebut melibatkan RP selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, serta SS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor PRINT-233/L.2.15/Fd/08/2024 untuk tersangka RP, dan Nomor PRINT-234/L.2.15/Fd/08/2024 untuk tersangka SS. Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dalam DPPA Koperindag Kota Padangsidimpuan T.A 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,-.

Berdasarkan bukti yang diperoleh, terungkap bahwa alokasi dana perjalanan dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 tidak sesuai dengan realisasi yang seharusnya. Penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penyerahan tahap II, JPU akan mendapatkan perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *