Daerah  

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Musnahkan BB 97 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Kamis (27/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan, 4 unit senjata tajam.

Kepala Kejari Padangsidimpuan,
Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H menjelaskan dalam pemusnahan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan hakim.

“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan barang bukti. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” ucap Lambok.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.,MH, Mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Asisten Pemerintahan Kesra Kota Padangsidimpuan, mewakili Kapolres Padangsidimpuan Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta tamu undangan.

Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H. kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *