Daerah  

Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada SA Warga Kelurahan Losung

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Bertempat di Ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di dampingi Kepala Seksi Intelijen telah memberikan Pelayanan Hukum kepada SA warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024).

SA merupakan Korban Penelantaran sebelumnya Pada 23 April 2024 yang lalu telah mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H dengan menggandeng stakeholder di Kota Padangsidimpuan seperti Dinas PPA Kota Padangsidimpuan, UPT PPA dan Psikolog, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Camat dan Lurah.

Tindak Lanjut dari kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didampingi oleh Kepala dan Psikolog dari UPT. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padangsidimpuan.

Pada kesempatan tersebut korban menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapinya dimana korban memiliki 2 orang anak dan suami korban meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia balita lebih kurang sudah 1 tahun lamanya. Atas kejadian tersebut korban tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. diwakili Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan langsung merespon dan memberikan saran kepada korban agar sebaiknya korban dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu dan rujuk kembali.

Namun apabila suami korban tidak bersedia untuk rujuk kembali maka korban SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan korban SA mengucapkan terimakasih telah diberikan pencerahan dan mendapatkan Solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

Pelayanan Hukum yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan Pelayanan Hukum tersebut diharapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur Persidangan (Litigasi) namun dapat juga diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Non Litigasi) contohnya dengan memberikan Pelayanan Hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, S.H., M.H. kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *