Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan negeri padangsidimpuan meningkatkan penanganan perkara pemotongan alokasi (ADD) Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar S.H. M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, SH., MH dan Kepala seksi tindak pidana khusus Khairul Rahman Nasution, kamis (25/4/2024) Menyebutkan tim penyidikan pada seksi tindak pidana khusus telah meningkatkan tahapan penanganan perkara pemotongan alokasi dana desa (ADD) se-kota padangsidimpuan dia dengar ketika dia sampai di kota Padangsidimpuan.
Dimana pada tahun 2023 setiap desa se-kota padangsidimpuan mendapatkan alokasi dana desa (ADD) yang dikoordinir oleh dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) kota padangsidimpuan beberapa oknum dari PMD diduga meminta setoran kewajiban kepada setiap desa yang mendapat ADD dengan besaran Antara 18-20% Dari ADD yang di cairkan. Ungkap Lambok
Lanjut lambok, setiap desa yang sudah menyetor kewajiban kepada oknum dinas PMD harus membuat pertanggungjawaban palsu/tidak benar atas penggunaan dana ADD desanya, hal tersebut dilalukan agar laporan pertanggungjawaban Dana ADD seakan akan sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan.
Untuk itu tahapan penyidikan diperlukan guna mengumpulkan bukti yang akan membuat terang peristiwa pidana, sehingga selanjutnya dapat ditemukan siapa siapa saja yang akan diminta pertanggungjawaban / Tersangkanya. Ucap lambok
Adapun keterangan yang di langgar dalam peristiwa tersebut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.