Padangsidimpuan,
//Portalsumuttabagsel.com ||- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan Pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika golongan I jenis shabu, Kamis, (29/2/2024), sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
informasi yang didapat Wartawan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Labuhan Labo.
Dalam rangka mengungkap kasus ini, tim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang mengaku berinisial MZA. Tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru.
” Petugas segera melakukan penangkapan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan tersangka. Bungkus plastik tersebut berisi 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 0,87 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga.
lanjutnya, setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yang belum berhasil ditangkap.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim akan terus mengembangkan jaringan terkait kasus ini dan melakukan gelar awal perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil penyidikan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.” tutup Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.