Padangsidimpuan,
//Portalsumuttabagsel.com||- Keberanian dan ketangkasan personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu.
informasi yang didapat Wartawan dari Polres Padangsidimpuan menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Marancar Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara seorang tersangka berinisial R berhasil terjaring dalam jeratan hukum.
Dalam operasi yang penuh ketegangan ini, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang cermat dan mengamati gerak-gerik mencurigakan dari R.
Ketika petugas melakukan penangkapan, mereka melihat pelaku membuang barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu ke luar pagar rumahnya. Dengan kecepatan dan ketepatan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang ditemukan.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga berinisial K, yang beralamat di Kelurahan Kantin. Tersangka R (39), seorang wiraswasta, merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga, Rabu (28/2/2024).
Informasi tersebut menjadi petunjuk berharga dalam upaya Sat Resnarkoba untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 11 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total 1,78 gram, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 150.000,-.” Sambung Kasi Humas.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.