Medan,
//Portalsumuttabagsel.com||- Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/2/2024) telah melimpahkan perkara suap (gratifikasi) salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Pelimpahan berkas kedua terdakwa dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan Rabu, (14/2/2024).
“Benar, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa dan diterima petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Yos lewat pesan teks.
Hal senada juga dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
“Tim JPU tinggal menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dari majelis hakim yang akan menangani perkaranya,” kata Dapot Dariarma singkat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.
Santer diberitakan sebelumnya, Azlansyah Hasibuan, 32, dan Fahmy Wahyudi Harahap, 29, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua terdakwa adalah uang yang diminta dari salah satu calon legislatif Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara rekannya, Fahmy Wahyudi berperan sebagai perantara gratifikasi. (Red)