Daerah  

Tindak Pidana Narkotika Terungkap di Padangsidimpuan: Polisi Sita Shabu dan Motor Curian

Padangsidimpuan, //portalsumuttabagsel.com||- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diamankan oleh petugas Minggu, 11 Februari 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, dalam pernyataannya kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu K. Singa mengatakan ” petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, berinisial NP dan TR,”

Lanjutnya, tersangka pertama dengan inisial NP (30) beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan tersangka kedua inisial TR, (28), juga beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

“Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,17 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi TNKB, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy J5.”ungkap Iptu K.Sinaga.

Lebih jauh diterangkannya, adapun kronologi penangkapan ini bermula saat tim opsional Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka NP dan TR. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu ke jalan. Namun, petugas berhasil menemukan narkotika yang dibuang oleh tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang dengan inisial E, seorang warga Rambin.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah E, namun saat petugas tiba di rumah tersebut, E melarikan diri dengan cara naik ke atas atap rumah warga dan berhasil kabur.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan kasus ini, Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses penyidikan dengan langkah-langkah seperti pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujarnya. (Bin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *