Penangkapan Tersangka Narkoba L.L. di Padangsidimpuan: Shabu 0,32 Gram Disita

Padangsidimpuan, //Portalsumuttabagsel.com||- Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu, Sabtu, 10 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Kejadian ini berlangsung di Kampung Darek, Jalan Alboin Hutabarat, Kel. Wek VI, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang didapat dari.pihak kepolisian, Tersangka dengan inisial L.L, (45) berprofesi sebagai wiraswasta. Dia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,32 gram.

” Tersangka inisial L.L. dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,32 gram berhasil kita amankan” ungkap AKBP Dudung Setyawan, Kapolres Padangsidimpuan, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu L. Sinaga kepada Wartawan, Sabtu, 10/02/2024. “”

Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kampung Darek. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari L.L. yang sedang berada di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis shabu di genggaman tangan sebelah kanan L.L.. Dalam interogasi awal, L.L. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang kita sebut sebagai A. Namun, saat petugas mencoba mengejar A, dia sudah melarikan diri.”sambungnya.

Selanjutnya, L.L. dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” Kasi Humas Iptu L. Sinaga. (Bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *