Daerah  

Bawaslu Tapsel Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

Tapanuli Selatan,
//Portalsumuttabagsel.com||- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan gelar sosialiasi dan implementasi peraturan dan non peraturan pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Mega Permata, Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara Senin (5/2/2024).

Dalam kegiatan ini, Bawaslu berharap para jajarannya dapat menegakkan peraturan Pemilu serta aturan yang tidak tertulis guna ditegakkan.

Kepada wartawan, Kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan mengatakan, saat ini banyak aturan mengenai penyelenggaraan Pemilu yang tidak tertulis atau non peraturan yang harus dilaksanakan dan disampaikan kepada peserta pemilu serta tim kampanye pasangan calon.

Seperti halnya mengenai kegiatan kampanye yang dilakukan para relawan pasangan calon yang sampai saat ini banyak bekerja tidak berkordinasi dengan tim kampanye daerah pasangan calon.

“Seharusnya, mereka berkordinasi dan melakukan kampanye tersebut sesuai dengan jadwal kampanye calon yang telah diatur. Namun nyatanya, masih banyak relawan yang kurang memahami dan melakukan kampanye diluar surat keputusan KPU RI nomor 78 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode kampanye rapat umum yang menjadi hak pasangan calon,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan himbauan terkait peraturan dan non peraturan kepada para peserta pemilu serta tim kampanye atau tim pemenangan pasangan calon yang ada di daerah. Dimana, sosialisasi ini akan dilakukan dengan cara menyurati para peserta pemilu dan tim kampanye atau tim pemenangan.

“Selain itu, dalam kegiatan ini Bawaslu juga menekankan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye peserta pemilu sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15,” tegasnya.

Vernando berharap para peserta sosialisasi ini dapat menerapkan apa yang dibahas dalam kegiatan ini supaya bisa menyampaikannya kepada para peserta Pemilu dan para tim kampanye atau tim pemenangan.

“Harapan kita, semua peserta dapat menerapkan aturan-aturan yang kita bahas ini dan mereka nantinya dapat mensosialisasikannya,” pungkasnya.

Berdasarkan data Bawaslu Tapanuli Selatan, jumlah peserta dalam kegiatan ini ada 20 peserta. Dimana, 15 diantaranya merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *