Padangsidimpuan, //Portalsumuttabagsel.com||- Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu, Senin, 29 Januari 2024. Kejadian ini terjadi di Janji Bangun Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial RD (29) seorang wiraswasta. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan total berat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus plastik klip transparan kosong sebagai barang bukti (Barbut).
“petugas menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan total berat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus plastik klip transparan kosong sebagai barang bukti.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu.K.Sinaga.
Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan. Sebagai saksi-saksi, ada AIPDA Wisnu Laiya, BRIPTU Rahmad Ade Nasution, dan BRIPDA Muhlis Saputra Lubis yang memberikan keterangan terkait kejadian ini.
RD ditangkap berdasarkan pengakuan seorang tersangka sebelumnya (Nyanyi – red) berinisial RHH yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RD. Dalam interogasi, RD mengklaim bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal dan tinggal di Kelurahan Wek II. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas orang tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya. (Bin)