Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait menunggaknya 77 unit pajak kendaraan bermotor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan per Oktober 2023 lalu. Dimana berdasarkan data terbaru yang mereka peroleh, 10 dari 77 unit kendaraan tersebut sudah dibayarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Padangsidimpuan, Soritua P Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024) siang.
Diterangkannya, dari 10 kendaraan yang pajaknya telah dibayarkan tersebut 1 diantaranya merupakan kendaraan roda 4, sedangkan 9 lainnya merupakan kendaraan roda 2.
“Berdasarkan data terbaru yang kita peroleh, ada 10 unit kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya,” ucapnya.
Namun, Soritua mengatakan, selain 10 kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya tersebut, ada juga kendaraan yang telah dilelang. Dimana menurut data, ada 17 kendaraan yang telah dilelang dengan rincian kendaraan roda 4 ada 2 unit, sedangkan kendaraan roda 2 ada 15 unit.
“Bahkan, kita juga menerima ada 4 unit kendaraan roda 2 yang hilang. Serta 16 unit kendaraan yang mengalami rusak berat yakni, 1 unit kendaraan roda 4, dan 15 unit kendaraan roda 2,” pungkasnya.
Sebelumnya 77 unit kendaraan dinas milik Pemko Padangsidimpuan, menunggak pembayaran pajak di bulan Oktober 2023 lalu. Ironisnya, keseluruhan kendaraan tersebut merupakan kendaraan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Selasa (16/1/2024), kendaraan tersebut merupakan campuran roda 4 dan roda 2. Dimana, dari 77 unit kendaraan tersebut 16 unit diantaranya merupakan kendaraan roda 4, sedangkan 61 unit lainnya merupakan kendaraan roda 2. (Red)












