Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan padangsidimpuan bersama stakeholder melaksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door bagi masyarakat miskin atau rentan di kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) Selasa, (16/1/2024).
Dimana kegiatan ini Untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi.
Disamping itu, kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH bersama dengan stakeholder bergerak
dari satu rumah ke rumah warga lainnya di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kunjungan door to door tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim penyuluhan hukum langsung bertegur sapa dengan masyarakat, pada kesempatan tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi.
Adapun bentuk permasalahan yang sedang di hadapi masyarakat Kelurahan Sihitang yaitu :
Adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat;
Tidak memiliki MCK;
Sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya;
Masih ada Masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK.
untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi.
akhiri kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.
hadiri pada kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.
Hal ini disampaikan kepala kejaksaan negeri padangsidimpuan melalui kepala seksi intelijen Yunius Zega SH., MH. Kepada Wartawan Melalui Press Releasenya.