Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Seorang Pria lantara terlibat peredaran narkoba, Tersangka yang tak lain adalah residivis berusia 36 Tahun.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu,” Ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan Melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar.
Menurut kronologi penangkapan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki berinisial KB yang sedang berada di dalam sebuah rumah,” lanjut Jasama Sidabutar
Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 77 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 16,17 gram, sebuah unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp870.000, sebuah bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong, dan sebuah ponsel merk Oppo A17 warna biru.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Jasama Sidabutar.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang warga Kelurahan Wek II yang berinisial EL. Namun, saat petugas melakukan pengejaran, EL sudah melarikan diri. (Red)