Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Sejumlah pengguna narkotika atau residen rehabilitasi yang sedang menjalankan masa pembinaan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Diduga mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi dan pemerasan dari oknum pegawai BNN Tapsel.
Seyogianya Badan Narkotika Nasional ( BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tetapi tugas tersebut dinilai sungguh berbeda dengan yang dilakukan di lingkungan BNN Tapsel, sejumlah oknum yang bertugas dalam melakukan pencegahan diduga telah mengotori fungsi dari BNN itu sendiri. Dimana sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab diduga melakukan kekerasan, intimidasi dan pemerasan kepada sejumlah residen atau pengguna narkotika.
Ironisnya, oknum Pegawai BNN Tapsel ini bukannya melakukan atau memberikan pembinaan kepada residen yang akan direhabilitasi, akan terapi mereka diduga melakukan intimidasi dan pemerasan dengan memintai sejumlah uang (red) kepada residen yang akan dilakukan pembinaan maupun rehabilitasi dengan berbagai modus dan alasan.
Berdasarkan informasi dan hasil wawancara, Rabu 6 November 2023 dengan sejumlah residen rehabilitasi BNN Tapsel atau penggunaan narkotika yang menyebut mereka sebagai korban mengatakan, pada saat dilakukan pembinaan di BNN Tapsel, sejumlah residen ini mengakui diintimidasi seperti ditakut takuti dan diperas dimintai sejumlah uang hingga Ada yang sampai puluhan jutaan rupiah oleh sejumla oknum pegawai BNN Tapsel.
“Pada saat itu kami dibawa ke kantor BNN, setelah itu kami diberikan beberapa pertanyaan dan setelah habis dari pertanyaan itu kami dikatakan harus rawat inap atau dikirim ke tempat rehabilitasi, disini kami merasa takut, tentang cerita cerita rehabilitasi ini. Namun untuk memperingan hal itu agar kami dilepas atau rawat jalan, oknum pegawai BNN memintai imbalan dalam bentuk uang kepada kami dengan alasan agar kami bisa terlepas sebagai tahanan BNN,” ungkap korban atau residen yang identitasnya disembunyikan ini, Rabu (6/12/2023).
Tidak itu saja, sejumlah calon residen yang menjadi korban menceritakan, selain diintimidasi dan diperas, mereka juga diberlakukan secara kasar dengan dipukul dan ditampar. Kemudian calon residen ini juga mendapatkan ancaman, jika uang yang diminta tidak dipenuhi maka berkas akan dinaikkan ke penegak hukum selanjutnya.
Akibat perlakukan kasar dan intimidasi yang mereka terima, perasaan takut pun muncul sehingga dengan keterpaksaan permintaan sejumlah oknum pegawai BNN Tapsel itu akhirnya mereka turuti.
Sementara terkait hal tersebut, sejumlah awak media yang tergabung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Padangsidimpuan langsung melakukan konfirmasi adanya dugaan kekerasan, intimidasi dan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum BNN Tapsel tersebut.
Kepala BNN Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo melalui Penanggungjawab Rehabilitas Feri Pandapotan dan didamping dokter BNN Indra Gunawan Nasution dan BKO dari pihak kepolisian Mopul Harahap mengatakan, ada sebanyak 116 pecandu narkotika yang dilaksanakan rehabilitasi selama 2023 dan rehab maupun pembinaan selama yang dilakukan BNN itu tidak dipungut biaya.
” Terkait pembinaan ini BNN baru melaksanakan di bulan sembilan dan sepuluh tahun 2023, berdasarkan intruksi presiden tentang kegiatan ekstra ordinary itu dilaksanakan Razia terhadap penyalahgunaan narkoba agar dilaksanakan pembinaan untuk tahap rehabilitasi, untuk pembinaan dilaksanakan selama 14 hari,” ucap Feri di kantor BNN, Kamis (21/12/2022).
Feri juga menyebutkan BNN Tapsel tidak menerima rehabilitasi rawat inap namun hanya menerima rehabilitasi rawat jalan dengan progres selama 8 Sampai 12 pertemuan dengan dilakukan bimbingan dan siraman rohani. Kemudian kata Feri para residen tersebut dilakukan pembinaan selama 14 hari dan selama pembinaan, residen akan menginap di sel tahanan BNN Tapsel.
Ketika awak media mengatakan selama 14 hari masa pembinaan bagaimana makan para calon residen dan apakah tidur di dalam sel sudah sesuai dengan SOP pembinaan? Feri menjawab pihak BNN tidak menampung biaya makan calon residen, melainkan dilimpahkan kepada pihak keluarga calon residen, sedangkan terkait tidur di dalam sel sesuai SOP pembinaan, Iya tidak manjawab hanya berdalih ruangan di kantor BNN Tapsel itu kurang, .
Kemudian saat awak media mempertanyakan kebenaran dan bagaimana tanggapan BNN Tapsel terkait adanya dugaan sejumlah oknum melakukan Kekerasan, intimidasi dan pemerasan kepada residen rehabilitasi. Salah satu dokter BNN Indra Gunawan Nasution langsung mengeluarkan statemen kalau BNN bersih dan tidak mungkin melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
“Kita ngak usah munafik lah, pernyataan semacam itu sering kita jumpai dan terima, pada dasarnya seperti itu kita juga perlu buktinya biar kita telusuri dan kalau ada residen rehabilitasi BNN Tapsel yang mengakui seperti itu bisa dihadirkan saja,” ucap Indra dokter di BNN Tapsel dengan nada ucuh tak ucuh.
Terkait itu, sejumlah wartawan yang mengikuti wawancara langsung menjelaskan, menghadirkan atau membocorkan narasumber atau korban, sesuai dengan kode etik jurnalis, seorang wartawan memiliki hak tolak dan harus merahasiakan narasumber sampai ketahap pengadilan. Dan disini Bapak juga punya hak, yakni hak Jawab, jelas awak media yang hadir.
Senada juga disampaikan Feri Pandapotan mengungkapkan selama berdirinya BNN tahun 2015 ia secara pribadi tidak pernah melakukan pungutan atau meminta uang kepada calon residen rehabilitasi.
Selanjutnya awak media meminta agar wawancara dilakukan dengan kepala BNN Tapsel saja dan oknum lain di BNN Tapsel yang disebutkan oleh narasumber, demi berimbangnya pemberitaan.
“Wawancaranya tahun 2024 saja selesai tahun baru, soalnya pak Kaban lagi banyak kegiatan diakhir tahun ini, nanti kita sampaikan kesiapan kaban untuk diwawancara,” pungkas Feri. (Red)