Daerah  

Door to Door, Kejari Sidimpuan Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Miskin Dan Rentan

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Stakeholder melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Dan Humanis Door To Door bagi masyarakat miskin atau rentan di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, (Sumut) Rabu, (6/12/2023).

Dimana kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta mendengarkan keluhan atau permasalahan yang dialami oleh warga yang dikunjungi, tujuannya untuk mencarikan solusi serta jalan keluar.

Turut Hadir Pada Acara ini Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, serta yang mewakili Kabag Hukum Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Lurah Ujung Padang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH.MH bersama dengan stakeholder terkait (Tim Penyuluhan Hukum) bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya tepatnya di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Adapun masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut yaitu :

1. Keluarga Candra Saputra
2. Keluarga Sumarni
3. Keluarga Eddy Syaputra
4. Keluarga Misno Tanjung
5. Keluarga Sugiarto
6. Keluarga Umar Saleh Batubara
7. Keluarga Hafsani Pohan
8. Keluarga Irwanto
9. Keluarga Syaiful Mahdi
10. Keluarga Darwin

Saat kunjungan door to door Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim penyuluhan hukum bertegur sapa langsung kepada Masyarakat, suasana pertemuan berlangsung santai dan humanis Pada kesempatan tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapi.

seperti masalah Kesehatan yakni belum terdaftar di dalam Fasilitas Kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Pendidikan yang belum terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), Ekonomi yang belum masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, belum mengerti bagaimana untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dan KB, serta belum tersedianya sarana air bersih bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung memberikan solusi dari masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi.

Setelah kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Dan Humanis Door To Door selesai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako dari dinas sosial Yaitu beras, telur, gula dan minyak goreng.

Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door bagi masyarakat miskin atau rentan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

kegiatan tersebut akan diagendakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam Upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi.

Penyuluhan hukum gratis dan humanis door to door bagi masyarakat miskin dan rentan ini baru pertama sekali dilakukan di wilayah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan di Sumatera Utara. Sehingga ini menjadi satu program yang akan ditindak lanjuti ke depan.

Press Release ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *