Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Padangsidimpuan selamatkan ratusan juta rupiah uang negara dari kasus Korupsi Pembangunan IPAL Domestik, Selasa (5/12/2023) siang.
Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, S.H., M.H, pada Press Realese menyatakan, bahwa sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidikan tersebut, Pada kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat terkait pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari.
Dimana anggaran pembangunan IPAL Domestik Senilai Rp1.301.488.289. Dalam kasus ini, Penyidik tetapkan tiga orang tersangka, BS selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
Kemudian, FP sebagai Wakil Direktur I dari rekanan yakni, CV SP. Serta, DS, selaku Direktur CV SCM, sebagai rekanan penyedia jasa konstruksi. DS juga merupakan konsultan pada proyek yang anggarannya bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
lokasi pembangunan IPAL Domestik ini lberada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, (Sumut).
Namun kenyataannya pekerjaan pembangunan IPAL Domestik ini tidak pernah melalui uji fungsi maupun training operator IPAL. Atau uji Laboratorium apakah IPAL tersebut dapat berfungsi.
“Atau, apakah air limbah yang ke luar dari tabung IPAL itu tidak mencemari lingkungan,” terang Kajari.
Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. VICTOR GANGGA SINAGA, M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS Pada 23 Juni 2023 Lalu dengan kesimpulan ditemukan kekurangan volume dan mutu.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil tenaga ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner nomor :00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966.
Atas hal tersebut, ketiga tersangka kini mengembalikan kerugian keuangan negara itu secara tanggung renteng Rp.480.000.000. Di mana, ketiganya menitipkan kerugian keuangan negara.
“Penitipan pengganti kerugian keuangan negara itu, pada rekening penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan,” beber Kajari.
Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Pidana Penjara
Dengan demikian, ketiga tersangka masih ada kekurangan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.873.966. Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan kepada ketiga tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Pasal tersebut tertuang pada UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian juga, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara,” tegas Kajari.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari menegaskan, bahwa kendati ketiga tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapus suatu tindak pidana, sesuai UU tentang tindak pidana korupsi.
“Artinya, proses hukum terhadap perkara ini, tetap kita jalan (berlanjut),” ucap Kajari.
Mohon Dukungan Masyarakat
Kajari juga memohon dukungan dari segenap masyarakat, agar proses penanganan perkara ini tetap bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan. Sebab, yang paling penting bagi pihaknya, adalah terkait penanganan tindak pidananya.
“Tidak menutup kemungkinan juga, kita mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak yang paling dekat untuk bertanggungjawab. Semua penanganan perkara itu, pasti kita lakukan pengembangan,” pungkas Kajari.
Tampak hadir, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman, SH, MH, Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH. Dan, Kuasa Hukum para tersangka. (Red)