Dakwah  

Kepala Kejaksaan Padangsidimpuan lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar S.H. M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa dan Staf melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ismail Fahmi Siregar, Camat Padangsidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara.

Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan 3 Desa yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue, kecamatan padangsidimpuan tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan Monitoring melihat Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa, Melakukan Pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari Dana Desa.

Pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menyampaikan hasil evaluasi terhadap Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (APD);

Agar ke depan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku;

kepada Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat;

Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023.

Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023

Apa bila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Hal itu disampaikan Kepala seksi intelijen Kejaksaan padangsidimpuan yunius Zega, S.H, H.M Dalam Press Release Rabu, (29/11/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *